JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026). Seusai pemeriksaan, sejumlah penyidik KPK terlihat membawa tiga koper berwarna hitam dari lobi Kantor Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, penyidik keluar dari lobi gedung sekitar pukul 18.35 WIB. Mereka kemudian membawa koper tersebut menuju mobil Toyota Innova berwarna hitam yang telah terparkir di dekat lobi.
Penyidik memasukkan seluruh koper ke dalam mobil sebelum meninggalkan kompleks Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan dirjen serta sejumlah ruangan direktur pada masing-masing direktorat.
“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah
Budi menyebut tiga ruangan dirjen yang menjadi lokasi penggeledahan, yakni:
Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Selain ketiga ruangan tersebut, penyidik juga menyisir ruangan sejumlah direktur di lingkungan masing-masing direktorat.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Budi.
Ruang Menteri ATR/BPN Belum Digeledah
KPK belum menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kegiatan tersebut. Budi mengatakan penyidik masih menyesuaikan lokasi penggeledahan dengan kebutuhan penyidikan.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” katanya.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut menjadi bagian awal pencarian alat bukti setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
“Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
KPK sebelumnya mengungkap penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Berikut delapan tersangka yang disebut KPK:
Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Berdasarkan keterangan dalam materi perkara, jumlah tersebut disebut sebagai penyitaan uang terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.
















