Malang – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Lapas Kelas I Malang menjelaskan alasan pemberian hak Pembebasan Bersyarat tersebut. Pemberian PB bukan keputusan sepihak, melainkan melalui proses penilaian dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan Bechi dinilai menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Terpidana yang divonis 7 tahun penjara itu juga dinilai kooperatif serta mengikuti berbagai program pembinaan.
“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian,” ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Bechi diketahui mulai ditahan pada 8 Juli 2022. Selama menjalani proses hukum dan masa pidana, dia sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang.
Keaktifannya mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penilaian kelayakan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.
Lapas Kelas I Malang juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat Bechi telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 15 Agustus 2025.
Penerbitan SK tersebut juga menjadi alasan Bechi tidak tercatat sebagai penerima remisi pada peringatan Kemerdekaan RI tahun 2025.
“Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena SK PB yang bersangkutan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025,” kata Christo.
Meski telah keluar dari Lapas Kelas I Malang, status Bechi belum sepenuhnya bebas tanpa kewajiban. Pembebasan Bersyarat tetap disertai ketentuan pembimbingan dan aturan yang harus dipatuhi selama menjalani masa PB.
Dengan status tersebut, Bechi masih memiliki kewajiban untuk mengikuti proses pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.








