JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge atau pods vape di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menangkap seorang pria berinisial RMM alias Tompel (28) dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, polisi menyita 458 cartridge atau pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Total barang bukti tersebut mencapai 1.145 mililiter.
“Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RMM alias Tompel (28) berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat neto 1.145 mililiter,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi vape berisi narkotika.
Polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai transaksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Petugas melakukan penindakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, polisi mengamankan RMM yang sedang membawa sebuah totebag berukuran besar.
“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RMM, di mana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan cartridge vape etomidate,” ujar Vernal.
Polisi kemudian menggeledah totebag kain berwarna cokelat tersebut. Di dalamnya ditemukan 458 cartridge atau pods yang diduga berisi etomidate dalam berbagai kemasan.
Total barang bukti yang diamankan memiliki berat neto 1.145 mililiter.
Tersangka Mengaku Sudah Tiga Kali Mengambil Barang
Dalam pemeriksaan, RMM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial D. Polisi kini masih memburu D yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RMM juga mengaku sudah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate.
Pada dua pengambilan sebelumnya, RMM mengaku menerima imbalan masing-masing Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta. Sementara pada pengambilan ketiga, dia dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta.
Namun, pengambilan ketiga tersebut berakhir dengan penangkapan oleh polisi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu D yang diduga terlibat dalam distribusi barang tersebut.
RMM Dijerat Undang-Undang Narkotika
Polisi telah menetapkan RMM alias Tompel sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
RMM dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, polisi menerapkan ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.











