SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan kenaikan sanksi denda bagi pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan hingga mencapai Rp5 miliar. Usulan tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) sebagai langkah memperkuat penegakan hukum sekaligus menciptakan iklim usaha pariwisata yang tertib.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menilai besaran denda dalam draf awal, yakni Rp150 juta hingga Rp1 miliar, belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Saya usul dendanya dinaikkan jadi Rp1 miliar sampai Rp5 miliar supaya ada efek jera buat pelaku usaha yang nekat melanggar aturan,” ujar Budi, Selasa (28/7/2026).
Budi menjelaskan, nominal tersebut masih berupa usulan dan akan dibahas bersama DPRD Kota Serang melalui Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga mencakup berbagai sektor pariwisata, seperti wisata religi, wisata alam, wisata olahraga, perhotelan, hingga penyelenggaraan kegiatan atau event komersial.
Pemkot Serang juga berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Budi menegaskan pembahasan Raperda harus berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pemerintah akan mengajak tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memberikan masukan sehingga regulasi yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kepentingan serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kota Serang.
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, DPRD Kota Serang akan melanjutkan pembahasan Raperda PUK melalui tahapan pandangan umum fraksi. Selanjutnya, Panitia Khusus DPRD akan mengkaji materi secara lebih mendalam sebelum membawa rancangan tersebut ke tahap berikutnya.
















