Ekonom  

Menaker Verifikasi Isu PHK Massal di Dua Pabrik Jawa Tengah, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan proses verifikasi isu PHK massal di dua pabrik Jawa Tengah serta jaminan perlindungan hak pekerja melalui Program JKP.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan terkait langkah pemerintah memverifikasi isu PHK massal di dua pabrik di Jawa Tengah.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memverifikasi informasi mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dua pabrik di Jawa Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan langkah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menyiapkan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.

Yassierli menjelaskan, pemerintah tidak langsung menyimpulkan setiap informasi mengenai rencana PHK. Kemnaker terlebih dahulu memeriksa fakta di lapangan, mengklarifikasi informasi yang beredar, serta mengidentifikasi penyebab yang mendorong perusahaan mengambil langkah tersebut.

“Terkait dengan berita PHK atau apa pun, saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi baru misalnya satu ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK. Maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami,” ujar Yassierli, Selasa (28/7/2026).

Menurut Yassierli, apabila manajemen perusahaan telah menyampaikan rencana PHK kepada serikat pekerja, pemerintah akan mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog dan mediasi. Melalui proses tersebut, pemerintah berharap perusahaan dan pekerja dapat menemukan solusi yang paling tepat sekaligus menyelesaikan akar persoalan yang memicu rencana PHK.

Namun, jika seluruh tahapan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan PHK menjadi pilihan terakhir, pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi. Salah satunya melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli.

Selain memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja, pemerintah juga memberikan perlindungan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut mencakup bantuan uang tunai sementara, akses informasi lowongan pekerjaan, hingga pelatihan untuk meningkatkan kompetensi agar pekerja lebih mudah memperoleh pekerjaan baru.
“Kita kawal. Enam bulan sesudah di-PHK pekerja masih mendapatkan manfaat sebesar 60 persen dari gajinya. Kemudian kita buka akses informasi pekerjaan dan menyediakan paket pelatihan,” jelasnya.

Yassierli menegaskan pemerintah akan terus mengawal setiap proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan agar hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.