SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan yang dibacakan anggota Badan Anggaran, Muhammad Mirza Khomaini, mewakili Ketua DPRD Sumenep sekaligus Ketua Banggar H. Zainal Arifin, DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda sejak tahap awal hingga selesai.
Banggar menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting untuk mengukur realisasi serapan anggaran, pembiayaan, serta menghitung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Wabup Sumenep Paparkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Dalam laporannya disebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah menjadi dokumen resmi yang memuat rincian pelaksanaan belanja dan pembiayaan pembangunan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pembahasan secara intensif pada 24 hingga 26 Juni 2026. Pembahasan tersebut difokuskan pada evaluasi capaian serapan anggaran serta sisa anggaran Tahun Anggaran 2025.
Hasil pembahasan menunjukkan nilai SILPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp317.200.504.951,50. Sementara pembiayaan netto tercatat sebesar Rp259.878.723.060,18, sehingga terdapat selisih atau defisit sebesar Rp57.321.781.891,32.
Baca juga: Peningkatan 3% Pendapatan Daerah: Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan APBD Perubahan 2024
Meski demikian, Banggar menilai capaian tersebut menunjukkan tren yang positif jika dibandingkan dengan SILPA Tahun Anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp259,79 miliar. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam merealisasikan program pembangunan, meskipun masih terdapat sejumlah target yang perlu dioptimalkan.
Dalam kesempatan itu, Badan Anggaran juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Salah satunya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi daerah tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan pajak yang berlebihan.
Baca juga: Pemkab Sumenep Raih WTP ke-9 Berturut-turut, Realisasi Pendapatan APBD 2025 Lampaui Target
Banggar menilai peningkatan PAD perlu dilakukan melalui inovasi dan pengelolaan sumber pendapatan yang lebih efektif agar mampu mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
Di akhir laporannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atas capaian Indikator Kinerja Utama yang memperoleh predikat “Sangat Berhasil” serta keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Baca juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Beri Rekomendasi Perbaikan Kinerja Pemda
Menurut Banggar, prestasi tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah terus menunjukkan peningkatan, sekaligus menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.














