SERANG – Pemerintah Kota Serang menegaskan larangan penggunaan dan penjualan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Larangan tersebut merujuk pada instruksi dan surat edaran Gubernur Banten yang wajib dipatuhi seluruh warga. Menurut Budi, aktivitas petasan tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga menambah pencemaran udara.
“Petasan itu tidak boleh. Selain mengganggu kenyamanan, juga menambah polusi. Kasihan langit terus ‘diserangin’,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).
Untuk menjalankan aturan ini, Wali Kota menginstruksikan Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban pedagang petasan. Meski demikian, ia menekankan agar proses penindakan tetap dilakukan secara humanis dan persuasif.
“Saya minta penertiban dilakukan dengan cara baik. Tidak langsung disita, tetapi pedagang diimbau agar tidak lagi menjual petasan karena memang sudah dilarang,” tegasnya.
Selain larangan petasan, masyarakat juga diminta untuk tidak merayakan malam pergantian tahun di luar Kota Serang. Pemkot mendorong warga memanfaatkan berbagai fasilitas hiburan yang telah disediakan pemerintah daerah.
Menurut Budi, pemerintah telah menyiapkan beberapa alternatif hiburan lokal. Salah satunya ialah kawasan Royal Baroe, yang menjadi destinasi rekreasi bagi warga agar dapat menikmati liburan tanpa harus pergi ke luar daerah.
“Lebih baik rayakan tahun baru di Kota Serang saja. Kami sudah menyiapkan Royal Baroe agar masyarakat bisa menikmati liburan di kota sendiri,” jelasnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, turut mengimbau masyarakat agar tidak merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan kembang api atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Imbauan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri serta kebijakan Gubernur Banten. Hingga kini, pihak kepolisian juga belum mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan Nataru.
“Kami mengimbau masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan kembang api atau kegiatan yang memicu kerumunan,” kata Yudha.
Selain itu, kepolisian telah mengingatkan pengelola hotel dan tempat usaha lainnya agar tidak menggelar acara besar yang berpotensi menimbulkan keramaian. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama libur akhir tahun.














