SERANG – Tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Senin (25/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tertanggal 19 Mei 2026.
Korban diketahui berinisial BY (40), warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (47), warga Link Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Korban ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan dekat area kebun di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Yudha didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan.
Warga yang menemukan jasad korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Advokat Asal Banyumas Dibunuh di Cilacap, Polda Jateng Tangkap Dua Pelaku
Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengindikasikan korban meninggal dunia secara tidak wajar.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim gabungan kemudian melacak AS hingga ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pelaku diketahui bersembunyi di sebuah rumah kontrakan milik saudaranya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, tim gabungan berhasil menangkap AS tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
1 unit ponsel OPPO A51 milik korban
1 buah gamis warna hitam milik korban
Baca juga: Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Lenteng
1 buah celana pendek warna hitam
1 buah masker warna hitam
1 pasang sandal karet warna hitam
2 buah tali tambang warna hijau
Motif Pelaku karena Sakit Hati
Kapolresta Serang Kota menjelaskan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
“Tersangka mengaku sakit hati karena korban mengejek dirinya saat meminjam sejumlah uang,” kata Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Polisi mengancam tersangka dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.














