Hukrim  

Polresta Serang Kota Telusuri Aliran Dana Kasus Penipuan Istri Polisi, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan perkembangan kasus penipuan DV di Serang
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, saat memberikan keterangan terkait kasus penipuan di Serang.

SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan istri polisi berinisial DV. Penyidik mendalami penggunaan uang korban yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menyampaikan bahwa tim penyidik masih memeriksa pergerakan dana yang diterima tersangka.

“Kami masih menganalisis aliran dana oleh tersangka. Pemeriksaan terus berjalan. Jika ada perkembangan, termasuk rincian penggunaan dana, akan kami sampaikan,” ujar Alfano, Sabtu (21/2/2026).

Salah satu korban berinisial AM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Korban lain melaporkan kerugian sekitar Rp800 juta. Jika digabungkan, total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Alfano menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dan kini menunggu pernyataan lengkap (P21) dari jaksa penuntut umum. Setelah menerima P21, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tahap dua.

Selain laporan di Polresta Serang Kota, aparat juga menangani laporan serupa di Polda Banten atas nama tersangka yang sama. Namun, Alfano memastikan bahwa setiap laporan berjalan sesuai prosedur dan ditangani secara profesional.

Di sisi lain, kasus dugaan penghinaan yang menjerat AM berjalan terpisah. Kuasa hukum DV, Jatmiko, melaporkan AM dengan sangkaan Pasal 315 KUHP lama. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang dan kini pengadilan menunggu penetapan jadwal sidang.

“Perkara ini bukan tukar guling. Orang dan perkaranya berbeda. Kami menangani masing-masing laporan secara profesional,” tegas Alfano.

Sebelumnya, AM melaporkan DV ke Polda Banten setelah DV meminjam uang Rp500 juta dengan alasan kebutuhan usaha. Saat AM menagih pengembalian dana, DV tidak memberikan respons dan tidak menunjukkan itikad mengembalikan pinjaman. Aparat kemudian menangkap DV dan memproses kasus tersebut hingga memasuki tahap persidangan di PN Serang.

Penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan mengedepankan asas profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *