BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam dugaan penggelapan serta pertolongan jahat pengangkutan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin 19 Januari 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Tim Unit II Subdit III Jatanras bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai pengangkutan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.
“Dalam penyelidikan, petugas menemukan 16 unit sepeda motor yang diangkut menggunakan bus Mercedes-Benz berwarna hijau,” ungkapnya.
Polisi menduga kendaraan tersebut berasal dari tindak kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan resmi.
“Di lokasi kejadian, kami menangkap empat tersangka berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sementara SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang membantu pengangkutan kendaraan,” jelasnya.
Pengembangan kasus membawa tim menangkap RA (28) pada 3 Februari 2026. Polisi menduga RA berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, petugas menangkap SI (41) yang diduga sebagai penjual kendaraan.
Para tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.














