FALIHMEDIA.COM | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Kecamatan Denpasar Selatan akan berhenti beroperasi secara total mulai 1 Maret 2026. Kepastian ini ia sampaikan usai menggelar rapat tertutup bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan para kepala daerah terkait di Kantor Gubernur Bali.
“Penutupan TPA Suwung tidak bisa mundur. Pemerintah wajib menghentikan operasional pada 1 Maret 2026,” ujar Koster menekankan, Senin (29/12/2025).
Pemerintah daerah memiliki waktu dua bulan untuk merumuskan langkah teknis di lapangan agar penutupan berlangsung tanpa menciptakan masalah baru. Selama masa transisi, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung akan mengoptimalkan pengelolaan sampah di hulu melalui teba modern, TPS3R, TPST, dan pola penanganan lainnya.
Sisa residu sampah dari wilayah Denpasar dan Badung akan dialihkan sementara ke TPA Landih, Kabupaten Bangli. Lokasi tersebut akan berfungsi sebagai penampungan sementara hingga pembangunan proyek waste to energy (PSEL) di kawasan PT Pelindo Benoa selesai. Pemerintah menargetkan proyek energi listrik berbasis sampah ini rampung dalam dua tahun.
“Dengan langkah ini, pengurangan sampah bisa berjalan lebih kuat dari hulu, dan residunya tetap tertangani dengan baik,” lanjut Koster.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa TPA Suwung sudah lama menerima sanksi karena masih memakai sistem open dumping yang tidak sesuai standar lingkungan. Hanif menyampaikan bahwa proses lelang proyek waste to energy sedang berjalan dan menuntut transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern.
“Negara maju tidak membiarkan pengelolaan sampah berantakan. Bali sebagai destinasi wisata dunia harus memiliki kultur pengelolaan sampah yang baik,” tutup Hanif.














