JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc untuk mengisi posisi di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut Komisi III DPR tetapkan melalui rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sebanyak 14 calon hakim itu sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari, yakni Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat pleno penetapan tersebut. Sebelum mengambil keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim.
Seluruh fraksi Komisi III DPR menyatakan persetujuannya terhadap 14 calon hakim tersebut. Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR yang hadir.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman selanjutnya menanyakan kepada anggota rapat mengenai persetujuan terhadap seluruh nama calon hakim. Para anggota yang hadir menjawab setuju.
Berikut daftar 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang mendapat persetujuan Komisi III DPR:
Hakim Agung Kamar Pidana
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata
- Sobandi
- Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama
- Musthofa
- Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar TUN (Pajak)
- Maftuh Effendi
- L.Y. Hari Sih Advianto
- Yeheskiel Minggus T
Hakim Ad Hoc HAM MA
- Edwin Partogi Pasaribu
- Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tipikor MA
- Sudiyo
Para calon hakim tersebut sebelumnya mengikuti proses seleksi yang digelar panitia seleksi (pansel) Komisi Yudisial (KY).
Proses seleksi itu bermula dari 175 pendaftar calon hakim agung, 40 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, serta 60 pendaftar calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah melewati rangkaian seleksi, 14 nama terpilih mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum akhirnya mendapat persetujuan dalam rapat pleno.
















