Baleg dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat Baleg DPR membahas RUU Reforma Agraria
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto turut menghadiri pembahasan.

Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU. Setelah itu, seluruh peserta rapat menyetujui agar RUU Pengaturan Reforma Agraria melanjutkan proses legislasi ke Tingkat II atau Rapat Paripurna.

“Apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, DPR telah menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna pada 8 September 2026. DPR kemudian menargetkan penyelesaian pembahasan regulasi tersebut pada September 2026.

Pemerintah Serahkan 596 DIM

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan sejumlah perubahan substansi yang telah dibahas DPR bersama pemerintah.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Iman mengatakan DPR dan pemerintah memiliki perhatian yang sama terhadap penyelesaian konflik agraria dan percepatan reforma agraria.

“Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

Menurut dia, DPR dan pemerintah membahas DIM secara intensif dengan membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Pembahasan RUU tersebut berlangsung dalam waktu relatif singkat. Baleg sebelumnya membentuk Panja dan menetapkan Ahmad Iman Sukri sebagai ketua panja untuk membahas substansi RUU bersama pemerintah.

Atur Penyelesaian Konflik Agraria

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

Salah satu substansi mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara dengan tujuan menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

RUU tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.

Selain itu, RUU mengatur Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan lokasi tersebut antara lain mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Petani hingga Masyarakat Adat Masuk Subjek Prioritas

Rancangan aturan tersebut juga memuat pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria.

Kelompok yang masuk dalam prioritas penerima antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

RUU juga mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Selain lembaga penyelenggara, rancangan aturan juga memuat pembentukan dewan pengawas untuk memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Redistribusi Tanah hingga Pemberdayaan Ekonomi

RUU Pengaturan Reforma Agraria turut memperkuat mekanisme pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset.

Ketentuan tersebut mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.

DPR dan pemerintah juga memasukkan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses. Skema tersebut mencakup pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Dalam aspek penyelesaian konflik, RUU mengatur mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Baleg sebelumnya menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu tujuan utama pembentukan RUU tersebut. DPR menilai persoalan agraria selama ini bersinggungan dengan berbagai regulasi dan kewenangan antarsektor.

Batasi Konsentrasi Penguasaan Tanah

Substansi lainnya mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah sekaligus mendorong pemerataan.

RUU juga memberikan perhatian terhadap partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, serta pemberdayaan penerima reforma agraria.

Selain itu, rancangan aturan memperkuat sistem data dan pelaporan. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk masuk dalam satu sistem data yang dapat menjadi bahan pelaporan kepada Presiden dan DPR.

RUU turut memuat ketentuan mengenai pendanaan, pidana, dan peralihan guna menjaga keberlanjutan serta kepatuhan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Setelah kesepakatan Tingkat I tercapai, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan memasuki tahap berikutnya di Rapat Paripurna DPR. Dengan demikian, RUU tersebut belum menjadi undang-undang pada tahap ini dan masih menunggu pengambilan keputusan Tingkat II di paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *