SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (42) yang diduga mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Polisi menangkap MR pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bratang Gede.
Saat menggeledah rumah MR, polisi menemukan empat kantong plastik berisi sabu. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 0,908 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, polisi menemukan sabu tersebut di dalam sebuah dompet berbentuk boneka harimau yang tergantung di dinding kamar MR.
“Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” kata Dodi, Sabtu (26/9/2026).
Polisi Telusuri Asal Sabu yang Diduga Diedarkan MR
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IL. Berdasarkan keterangan MR, ia menerima barang tersebut secara langsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.
MR kemudian mengaku berencana menjual kembali sabu tersebut kepada orang-orang yang sudah dikenalnya. Sasaran penjualan disebut berada di sekitar tempat tinggalnya, termasuk tetangga dan teman dekat.
Polisi menyebut MR menjalankan transaksi dengan sistem pembeli datang langsung ke rumah. Pembayaran dilakukan secara tunai dalam setiap transaksi.
Selain memperoleh uang dari penjualan, MR mengaku dapat mengonsumsi sebagian sabu tanpa mengeluarkan uang.
“Jadi, selain dapat uang, pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” ujar Dodi.
MR Mengaku Beli Sabu Lima Kali Sejak Juli
Kepada penyidik, MR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Setiap kali mendapatkan barang tersebut, ia membaginya untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.
MR juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap tiga gram sabu apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Bratang.
Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MR dan menggeledah rumahnya.
MR Dijerat Pasal Narkotika
Polisi menjerat MR dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai pasal subsider, penyidik menggunakan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
















