Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Khofifah Indar Parawansa penuhi panggilan KPK di Mapolda Jatim sebagai saksi kasus dana hibah DPRD Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat tiba di Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024 sebagai tersangka.

Khofifah hadir di Mapolda Jawa Timur pada Kamis petang untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengikuti prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Khofifah, Kamis (10/7/2025) malam.

Dalam keterangannya kepada media, Khofifah juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung upaya KPK untuk mengungkap dan memberantas praktik korupsi, termasuk dalam kasus yang kini tengah diselidiki.

“Hari ini saya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terhadap beberapa tersangka. Semoga informasi yang saya sampaikan bisa membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK,” ungkapnya.

Khofifah menjelaskan bahwa keterangannya diperlukan untuk melengkapi informasi penyelidikan, sesuai dengan isi surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD Jatim terdahulu.

“InsyaAllah saya telah memberikan keterangan secara lengkap, semoga menjadi bagian penting dalam pengumpulan informasi oleh KPK,” pungkasnya.

Kehadiran Khofifah menandai langkah terbuka Pemprov Jatim dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, terutama dalam program bantuan hibah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *