SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Polisi menangkap seorang pria berinisial D (52), warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas menangkap D di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota Satresnarkoba.
Setelah mengamankan terlapor, petugas melakukan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram.
Petugas menemukan barang tersebut di atas kursi yang berada di samping kanan terlapor.
“Setelah barang bukti ditunjukkan kepada yang bersangkutan, terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kompol Mohammad Sjaiful.
Polisi selanjutnya membawa terlapor beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan serta upaya pencegahan.
“Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi serta terlapor. Polisi juga melakukan penyitaan dan mengirim barang bukti untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Penyidik akan menjalankan tahapan penyidikan lainnya hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Polresta Sumenep mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kepolisian meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi menilai kerja sama dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah penyebaran bahaya narkoba di Kabupaten Sumenep.
















