SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengarahkan perubahan anggaran 2026 untuk memperkuat belanja wajib (mandatory spending) dan sejumlah program prioritas pembangunan daerah. Pemprov Jatim menaikkan total belanja daerah dari Rp27,22 triliun menjadi Rp29,86 triliun.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (10/8/2026).
Khofifah mengatakan Pemprov Jatim menajamkan alokasi belanja untuk memenuhi kewajiban penganggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan belanja daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan belanja mengikat,” kata Khofifah.
Anggaran Pendidikan Jatim Capai Rp9,53 Triliun
Sektor pendidikan mendapat salah satu alokasi terbesar dalam perubahan APBD Jatim 2026. Pemprov Jatim menyiapkan anggaran Rp9,53 triliun atau 31,93 persen dari total belanja daerah.
Anggaran tersebut antara lain mendukung penambahan beasiswa bagi 50.000 siswa kurang mampu. Pemprov Jatim juga mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah.
Pemprov Jatim turut memperkuat sektor kesehatan dengan anggaran Rp6,18 triliun atau 24,29 persen dari total belanja daerah.
Khofifah mengatakan tambahan anggaran kesehatan akan mendukung perluasan layanan kesehatan bergerak (mobile health services) serta peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Infrastruktur Dapat Rp8,27 Triliun
Pemprov Jatim juga menempatkan pembangunan infrastruktur pelayanan publik sebagai prioritas. Pemerintah daerah mengalokasikan Rp8,27 triliun atau 32,90 persen dari total APBD untuk fungsi infrastruktur.
Pemprov Jatim secara bertahap mengarahkan porsi anggaran infrastruktur menuju target 40 persen. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kemantapan jalan provinsi dan memperkuat infrastruktur dasar masyarakat.
Khofifah mengaitkan penajaman program tersebut dengan kinerja ekonomi Jawa Timur pada Semester I-2026. Ekonomi Jatim tumbuh 5,84 persen secara c-to-c dan menjadi pertumbuhan tertinggi di Pulau Jawa.
Pada periode yang sama, angka kemiskinan Jawa Timur turun menjadi 9,06 persen pada Maret 2026.
“Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur tumbuh secara inklusif, di mana setiap peningkatan pertumbuhan diiringi dengan penurunan kemiskinan dan penurunan pengangguran,” ujar Khofifah.
Belanja Daerah Naik Jadi Rp29,86 Triliun
Dalam perubahan APBD 2026, Pemprov Jatim mengusulkan kenaikan belanja daerah sebesar Rp2,64 triliun. Total belanja naik dari Rp27,22 triliun menjadi Rp29,86 triliun.
Komposisi belanja tersebut meliputi Belanja Operasi Rp22,05 triliun, Belanja Modal Rp2,16 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp302,35 miliar, dan Belanja Transfer Rp5,34 triliun.
Dari sisi pendapatan, Pemprov Jatim juga memproyeksikan kenaikan dari Rp26,31 triliun menjadi Rp26,49 triliun. Kenaikan tersebut mencapai Rp183,77 miliar.
Pemprov Jatim menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp17,63 triliun. Optimalisasi retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) turut menopang peningkatan PAD tersebut.
Pemprov Jatim juga mencatat tambahan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah menjadi Rp31 miliar. Tambahan tersebut berasal dari insentif pemerintah pusat atas capaian Pemprov Jatim dalam menekan tingkat pengangguran terbuka.
“Kita mendapatkan insentif daerah sebagai penghargaan atas capaian penurunan tingkat pengangguran dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Khofifah.
Defisit APBD Jatim 2026 Capai Rp3,37 Triliun
Kenaikan belanja untuk membiayai program prioritas dan mandatory spending membuat defisit APBD Jatim 2026 naik menjadi Rp3,37 triliun.
Khofifah memastikan Pemprov Jatim memiliki skema pembiayaan untuk menutup defisit tersebut. Pembiayaan neto mencapai Rp3,37 triliun dan terutama berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan audit BPK sebesar Rp3,38 triliun.
Pemprov Jatim kemudian mengalokasikan Rp9,17 miliar sebagai pengeluaran pembiayaan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI. Utang tersebut berkaitan dengan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Khofifah berharap DPRD Jatim dapat mengkaji penyesuaian anggaran tersebut secara realistis. Menurut dia, pembahasan bersama legislatif penting agar APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah.
“Sehingga Nota Keuangan Raperda APBD 2026 memuat tata perangkaan yang lebih realistis sesuai potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang makin sejahtera,” pungkas Khofifah.
















