FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 89 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode November 2024 hingga Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sumenep dalam menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang, Kejaksaan Negeri Sumenep telah mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam acara pemusnahan, Kamis (10/7/2025).
Eksekusi ini mencakup pelaksanaan hukuman pidana terhadap 102 terpidana dan pemusnahan berbagai barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan.
Jumlah Terpidana: 42 orang
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Sabu: 174,827 gram
Pil logo Y: 46 butir
Handphone: 26 unit
Bong/alihisap: 34 buah
Barang lainnya: 216 buah
Jumlah Terpidana: 68 orang
Barang Bukti:
Handphone: 4 unit
Pakaian: 38 potong
Barang lainnya: 371 buah













