Kejari Sumenep Musnahkan BB 89 Perkara Inkracht

Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti narkotika dan kamtibum
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti narkotika dan kamtibum

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 89 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode November 2024 hingga Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sumenep dalam menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang, Kejaksaan Negeri Sumenep telah mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam acara pemusnahan, Kamis (10/7/2025).

Eksekusi ini mencakup pelaksanaan hukuman pidana terhadap 102 terpidana dan pemusnahan berbagai barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan.

Jumlah Terpidana: 42 orang

Barang Bukti yang Dimusnahkan:

Sabu: 174,827 gram

Pil logo Y: 46 butir

Handphone: 26 unit

Bong/alihisap: 34 buah

Barang lainnya: 216 buah

Jumlah Terpidana: 68 orang

Barang Bukti:

Handphone: 4 unit

Pakaian: 38 potong

Barang lainnya: 371 buah

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *