Ekonom  

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Resmi Dimulai, Khofifah Beri Pembebasan Denda hingga BBNKB Selama Agustus 2026

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Agustus 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menjalankan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kebijakan tersebut sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Khofifah menetapkan program itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” kata Khofifah.

Baca juga: DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak, Manfaatkan Teknologi hingga Kunjungan Lapangan

Selama program berlangsung, Pemprov Jawa Timur memberikan sejumlah insentif perpajakan, antara lain pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Pemprov Jawa Timur juga menghapus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Baca juga: Samsat Sumenep dan Satlantas Gelar Operasi Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Tidak hanya itu, pemerintah turut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Khofifah menegaskan masyarakat juga tetap menikmati kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 24,7 persen serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,25 persen. Dengan kebijakan tersebut, tarif PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Menurutnya, program ini memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah. Masyarakat memperoleh keringanan beban ekonomi, sementara pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak serta memperbaiki validitas data kendaraan bermotor.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak

Pemprov Jawa Timur juga menjadikan program ini sebagai strategi membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif.

Pemerintah berharap berbagai kemudahan tersebut mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sebanyak 962.981 objek pajak diperkirakan memanfaatkan program pemutihan selama Agustus 2026. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.

Baca juga: Rapat Terbatas di Hambalang, Prabowo Bahas Bea Cukai, Harga Pangan dan Penanganan Bencana

Meski memberikan berbagai insentif, Bapenda memperkirakan penerimaan daerah tetap meningkat hingga sekitar Rp297,46 miliar berkat bertambahnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.

Khofifah menilai peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. Pemerintah akan mengembalikan hasil penerimaan pajak kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.

Karena itu, Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2026 dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus ini. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” ujar Khofifah.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.