SUMENEP – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 311 butir pil berlogo “Y” dari seorang terlapor dan seorang saksi.
Petugas melakukan penindakan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura.
Polisi mengamankan terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura. Petugas menduga AR mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.
Polisi Amankan 300 Pil dari Dasbor Motor
Dari tangan AR, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam.
Selain pil, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sementara itu, petugas menemukan 11 butir pil berlogo “Y” dari FI. Polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Setelah Satsamapta melakukan penindakan, polisi menyerahkan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Mohammad Sjaiful.
Penyidik Periksa Terlapor dan Saksi
Satresnarkoba Polresta Sumenep kini mendalami perkara tersebut. Penyidik memeriksa terlapor dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menguji barang bukti di laboratorium.
Polisi juga menjalankan sejumlah tahapan penyidikan lainnya untuk mengungkap secara terang dugaan peredaran obat keras berbahaya tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan AR dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya dan narkotika. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Catatan redaksi: Status AR dalam berita ini tetap disebut terlapor/terduga, bukan pelaku yang telah terbukti bersalah, karena proses penyidikan masih berlangsung.
















