Djamari Tegaskan Aturan Copot Kapolda hingga Pangdam Gagal Tangani Karhutla Masih Berlaku

Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan aturan pencopotan kapolda dan pangdam terkait karhutla
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan kapolda hingga pangdam yang gagal menangani karhutla masih berlaku.

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah masih memberlakukan kebijakan pencopotan kapolda hingga pangdam yang gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Djamari menyampaikan penegasan itu saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026). Dia mengatakan pemerintah tetap meminta jajaran TNI dan Polri bertanggung jawab atas pengendalian karhutla di wilayah tugas masing-masing.

“Masih berlaku,” tegas Djamari.
Djamari mengatakan dirinya kerap mengingatkan jajaran daerah mengenai kebijakan tersebut saat melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah. Dia menekankan keberhasilan mengendalikan karhutla dapat memengaruhi penilaian terhadap kinerja dan karier pejabat terkait.

“Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan,” ujar Djamari.

Jokowi Tegaskan Aturan sejak 2015
Kebijakan pencopotan pejabat TNI dan Polri yang gagal mengendalikan karhutla pertama kali mendapat sorotan kuat pada 2015. Saat itu, Indonesia menghadapi kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar yang menghasilkan kabut asap di sejumlah daerah.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kebijakan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi saat itu meminta Pangdam, Danrem, Kapolda, dan Kapolres mengambil tanggung jawab penuh dalam pengendalian karhutla.

“Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku,” kata Jokowi dalam rakornas pada 6 Agustus 2019.

Karhutla 2015 Picu Kabut Asap Lintas Negara
Tahun 2015 menjadi salah satu periode terparah dalam sejarah karhutla di Indonesia. Kebakaran meluas di sejumlah wilayah dan menghasilkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara.

Dampak asap bahkan dirasakan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Situasi tersebut mendorong pemerintah memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan sekaligus meminta aparat daerah meningkatkan pencegahan.

Jokowi pada masa itu juga meminta pimpinan TNI dan Polri mencopot pejabat yang tidak mampu mengendalikan kebakaran di wilayah tugasnya.
“Saya telepon Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi Kapolri tiga atau empat hari yang lalu, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Jokowi.

Penegasan Djamari menunjukkan pemerintah masih menempatkan pengendalian karhutla sebagai tanggung jawab serius jajaran keamanan di daerah. Pemerintah juga mendorong aparat bergerak sejak tahap pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.