JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pemeriksaan pajak.
Tim KPK memusatkan penggeledahan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik menduga kuat barang-barang yang diamankan memiliki keterkaitan langsung dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan DJP periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan berbagai dokumen dan BBE yang diduga menjadi bagian dari konstruksi perkara. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“Tim penyidik saat ini masih menghitung dan mendalami nominal uang yang berhasil diamankan,” ujar Budi melalui keterangan video, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah BBE berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kemudian mengantarkan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Karim dan Edy Yulianto diduga memberikan suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar diduga menerima suap dan gratifikasi sehingga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa pajak menemukan potensi kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar.
“Namun, melalui dugaan praktik kongkalikong, nilai tersebut berubah menjadi kesepakatan “all in” sebesar Rp23 miliar,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga menjadi fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang Rp15,7 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pendapatan negara.













