Hukrim  

Polsek Blega Ungkap Curanmor dalam Sehari, Dua Pelaku Ditangkap hingga Gresik

Unit Reskrim Polsek Blega menangkap dua pelaku curanmor, penipuan, dan penggelapan dalam pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Bangkalan.
Kapolsek Blega IPTU Herry Setiyoko menunjukkan barang bukti usai Unit Reskrim Polsek Blega mengungkap kasus curanmor, penipuan, dan penggelapan serta menangkap dua tersangka.

BANGKALAN – Unit Reskrim Polsek Blega kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membongkar rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, dan penggelapan dengan menangkap dua orang pelaku.

Kapolsek Blega, IPTU Herry Setiyoko, memimpin langsung operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial Lukman Hakim dan Yusuf Effendi setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

IPTU Herry menjelaskan, petugas lebih dulu menangkap Lukman Hakim sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menduga Lukman terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor serta pencurian telepon genggam milik Faisol Mukoddas.
Saat menjalani pemeriksaan, Lukman mengaku ikut melakukan pencurian sepeda motor bersama Yusuf Effendi. Pengakuan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pelaku lainnya.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua pelaku merencanakan aksi pencurian di rumah Lukman yang berada di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Lukman kemudian mengajak Yusuf mencuri sepeda motor milik Hoiri yang rumahnya berada tepat di belakang kediamannya.

“Mereka berjalan kaki menuju rumah Hoiri yang lokasinya berada tepat di belakang rumah Lukman,” ujar IPTU Herry Setiyoko, Rabu (29/7/2026).
Sesampainya di lokasi, Yusuf mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Lukman masuk ke halaman rumah korban untuk mendorong sepeda motor hingga ke pinggir jalan.

Lukman sempat mencoba membuka kunci kendaraan menggunakan kunci rumah miliknya. Setelah upaya itu gagal, ia merusak kabel kontak sepeda motor, menyambungkannya kembali, lalu berhasil menghidupkan mesin kendaraan.

Setelah mesin menyala, Yusuf membonceng Lukman meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku kemudian menemui seseorang bernama Adul di wilayah Sendang Dajah. Adul selanjutnya mengarahkan mereka ke rumah Ansori untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
“Di sana, Adul mengajak mereka ke rumah Ansori, tempat transaksi penjualan berlangsung. Motor itu terjual seharga Rp700 ribu dan uangnya mereka gunakan bersama untuk kebutuhan pribadi,” kata IPTU Herry.

Berbekal keterangan dari Lukman, Unit Reskrim Polsek Blega langsung memburu Yusuf Effendi. Polisi akhirnya menangkap Yusuf sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di wilayah Cerme Lor, Kabupaten Gresik, tanpa perlawanan.

Kini penyidik menahan kedua tersangka beserta barang bukti di Mapolsek Blega untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Blega untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Herry Setiyoko.
Keberhasilan tersebut memperkuat komitmen Polsek Blega dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan maupun menyimpan barang berharga. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga polisi dapat melakukan penanganan secara cepat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.