JAKARTA – Pimpinan Universitas Bung Karno (UBK) mengungkap hasil investigasi internal terkait dugaan penerimaan uang oleh salah satu mahasiswa untuk mengubah titik demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Dalam proses pemeriksaan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK mengakui telah menerima uang sebesar Rp20 juta.
Rektor Universitas Bung Karno, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menyampaikan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif beberapa BEM fakultas dan tidak pernah mendapat penugasan ataupun mandat dari pihak universitas.
“Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada 15 Juni 2026 merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno,” ujar Sri dalam konferensi pers di Kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak
Sri menegaskan kampus menghormati hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, seluruh tindakan dan pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
Ia juga memastikan Universitas Bung Karno tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran akademik dan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, UBK menolak segala bentuk intervensi pihak luar yang berupaya memanfaatkan gerakan mahasiswa. Kampus juga meminta seluruh mahasiswa tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga independensi organisasi kemahasiswaan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jatim Terima Study Excursie Universitas Wahidiyah Kediri, Bahas Harmonisasi Hukum dan Merek
Sementara itu, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan Ketua BEM Fakultas Hukum, M. Abdimaludin, telah membuat pengakuan resmi kepada pihak universitas.
Menurut Daniel, mahasiswa tersebut mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta yang kemudian dibagikan kepada sejumlah mahasiswa.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum. Dia telah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta,” jelas Daniel.
Baca juga: Demo BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Ribuan Mahasiswa Suarakan Lima Tuntutan untuk Pemerintah
Atas dasar pengakuan tersebut, pihak universitas memutuskan menonaktifkan M. Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum hingga proses investigasi selesai.
Daniel mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan yang diterima kampus, uang tersebut diserahkan melalui seorang oknum alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut menerima titipan dari oknum aparat kepolisian.
Dana itu, lanjutnya, diberikan menjelang aksi mahasiswa dengan tujuan agar massa mengalihkan lokasi demonstrasi dari kawasan Istana Kepresidenan menuju Gedung DPR RI.
Meski demikian, Daniel mengatakan mahasiswa tetap melaksanakan aksi di sekitar Istana Kepresidenan dan tidak mengikuti arahan untuk memindahkan titik demonstrasi.
Baca juga: BEM Sumenep Tegas Tolak Penyalahgunaan AI untuk Deepfake Asusila
UBK menegaskan akan melanjutkan proses investigasi secara objektif serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Kampus juga mengimbau masyarakat dan media tidak melakukan generalisasi yang dapat merugikan nama baik institusi maupun ribuan mahasiswa yang tetap berprestasi di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Universitas Bung Karno menegaskan komitmennya menjaga integritas akademik, membangun karakter mahasiswa yang beretika, serta melahirkan generasi pemimpin bangsa yang bertanggung jawab sesuai nilai-nilai kebangsaan yang menjadi dasar pendidikan di kampus tersebut.













