SUMENEP – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan menggelar Sosialisasi Komisi Informasi (KI) dan Workshop Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Diskominfo Kabupaten Sumenep, Kamis (30/7/2026).
Melalui kegiatan ini, Diskominfo tidak hanya memperkenalkan jajaran Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang baru, tetapi juga meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sumenep, Muhammad Nurdin, yang mewakili Kepala Diskominfo Indra Wahyudi, menegaskan bahwa kualitas pelayanan informasi publik sangat bergantung pada pengelolaan informasi di masing-masing OPD.
Baca juga: Diskominfo Sumenep Gandeng Mahasiswa Unija Lakukan Monev SP4N-LAPOR! ke Sejumlah OPD
“Semakin baik pengelolaan informasi di setiap OPD, maka semakin baik pula kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Muhammad Nurdin menjelaskan, Diskominfo terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan pengembangan sistem kepada seluruh PPID Pembantu. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo sebagai PPID Utama, melainkan juga seluruh perangkat daerah sebagai penghasil informasi publik.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Diskominfo mengembangkan website PPID Kabupaten Sumenep dengan sistem berbasis desentralisasi. Melalui sistem ini, setiap PPID Pembantu memperoleh kewenangan mengelola informasi publik secara mandiri sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Baca juga: Pemkab Sumenep Genjot Literasi Keuangan 2026, TPAKD Sosialisasikan Produk Perbankan dan Asuransi
Dengan pola tersebut, setiap perangkat daerah dapat memperbarui informasi secara lebih cepat, sementara PPID Utama dapat memusatkan perhatian pada pengawasan kualitas informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi, kemandirian, akuntabilitas, dan standarisasi sehingga pelayanan informasi publik di seluruh perangkat daerah memiliki kualitas yang merata,” jelasnya.
Diskominfo juga menyiapkan langkah lanjutan dengan memperluas sistem PPID hingga tingkat pemerintah desa. Upaya tersebut bertujuan menciptakan layanan informasi publik yang terintegrasi mulai dari pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
Baca juga: KKG Dungkek Gelar Workshop Koding dan AI: Wujudkan Guru Melek Teknologi di Era Digital
Kegiatan tersebut menghadirkan para Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, seluruh sekretaris OPD selaku PPID, serta operator PPID Pembantu dari masing-masing perangkat daerah.
Workshop menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Sumenep Irwan Sujatmiko, Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Moh. Rifa’i, serta Hosni dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
















