Tito Karnavian Minta Program Ruang Bersama Indonesia Masuk APBD 2027

Avatar of Ariel Fauzi
Mendagri Tito Karnavian menandatangani SKB Ruang Bersama Indonesia
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama sejumlah menteri saat penandatanganan SKB Ruang Bersama Indonesia untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Senin (14/9/2026).

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama sejumlah menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Senin (14/9/2026).

Tito menegaskan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan program RBI agar menjadi kegiatan yang wajib dijalankan pemerintah daerah. Ia juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran program tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Kerjasama Media

Jadi bukan menjadi kegiatan pilihan, tapi menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan untuk masuk dalam program anggaran, APBD,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Baca juga: AMAN Indonesia dan Pemkab Sumenep Perkuat Desa Damai Berkelanjutan, Dorong Kepemimpinan Perempuan

Tito mengatakan Kemendagri akan mengawasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 untuk memastikan program RBI masuk dalam perencanaan daerah. Bahkan, pemerintah daerah yang tidak mencantumkan program tersebut akan diminta memperbaiki rancangan anggarannya.

“Dalam rencana RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, maka kita akan kembalikan. APBD, RAPBD-nya kembalikan lagi, masukkan program ini. Dengan dasar SKB tiga menteri,” tuturnya.

Menurut Tito, RBI menjadi bagian dari upaya pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan anak yang berfokus pada tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah mendorong program tersebut untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan dan anak di sejumlah daerah.

Baca juga: Nia Kurnia Fauzi Dorong MNV 2026 Jadi Ruang UMKM Perempuan Naik Kelas

Persoalan tersebut antara lain kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kondisi perempuan yang menjadi korban kekerasan atau kehilangan dukungan ekonomi keluarga.

“Kekerasan rumah tangga, anak-anak yang kemudian eh apa, terjebak dalam TPPO, ataupun perilaku yang negatif lainnya, wanita yang, ibu-ibu, istri yang mungkin ditinggalkan atau mungkin korban kekerasan dari rumah tangga, macam-macam. Nah, ini berfokus memberdayakan mereka agar mereka memiliki bargaining position,” jelas Tito.

Tito menyebut SKB tersebut memberikan landasan hukum dan sistematis bagi pelaksanaan program RBI. Dengan dasar tersebut, kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak di desa dan kelurahan tidak hanya berlangsung secara seremonial.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Polarisasi Ruang Digital

“Dengan dasar SKB ini, kegiatan perlindungan perempuan, anak di tingkat desa, kelurahan dalam konsep RBI ini, tidak hanya sekadar apa namanya di tataran seremonial, tapi juga akan kami kawal menjadi mandatory,” pungkas Tito.

Penandatanganan SKB tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrutmen Honorer Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *