SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama DPRD Jateng menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan organisasi perangkat daerah (OPD) dan bertambahnya unit pelayanan baru.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan agar pemungutan retribusi tetap memiliki dasar hukum yang jelas. Perubahan struktur organisasi, termasuk penggabungan, pemisahan, dan perubahan nomenklatur OPD, menjadi salah satu alasan pembaruan aturan.
Salah satu unit pelayanan yang membutuhkan penyesuaian tersebut adalah rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo. Penambahan layanan baru perlu disertai ketentuan yang jelas agar pelaksanaan retribusi dapat berjalan sesuai peraturan.
Kesepakatan perubahan perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, pada Senin, 26 Oktober 2026. Setelah perubahan disepakati, pemerintah provinsi akan menyiapkan peraturan gubernur beserta aturan pelaksanaannya.
Aturan lanjutan tersebut dibutuhkan untuk menjabarkan pelaksanaan ketentuan pajak dan retribusi secara lebih terperinci. Penyesuaian diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus membantu pemerintah daerah mengelola penerimaan secara tertib.
Perubahan regulasi ini berkaitan dengan tata kelola pendapatan daerah. Pelaksanaannya tetap perlu disertai keterbukaan informasi mengenai jenis layanan dan ketentuan retribusi yang berlaku bagi masyarakat.













