SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memperkuat integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) melalui pengembangan Portal Satu Data dan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan ketepatan perencanaan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Sumenep menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Portal Satu Data dan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Draft Perbup Satu Data selama dua hari, 5–6 November 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Potre Koneng, Kantor Bappeda Kabupaten Sumenep.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidy, membuka kegiatan tersebut. Sejumlah pemateri dari Universitas Indonesia turut memberikan pendampingan kepada para admin Portal Satu Data yang berasal dari seluruh OPD, Inspektorat, Satpol PP, Sekretariat DPRD, RSUD dr. H. Moh. Anwar, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam sambutannya, Achmad Laily Maulidy menegaskan bahwa Satu Data tidak sekadar menghadirkan aplikasi digital, tetapi menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menyusun kebijakan, merencanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, pembangunan harus berbasis data dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Jangan sampai data kita tercecer dan berbeda-beda antar-OPD,” tegasnya.
Diskominfo Dorong Optimalisasi Portal Satu Data
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjalankan prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Prinsip tersebut mencakup penggunaan standar data, metadata, kode referensi dan data induk, serta penyelenggaraan data melalui satu portal resmi.
Indra menilai Pemkab Sumenep masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pengelolaan data. Persoalan itu meliputi penyebaran data di berbagai perangkat daerah, perbedaan format, ketidaksamaan definisi, hingga munculnya angka yang berbeda untuk informasi yang sama.
Karena itu, ia mendorong seluruh operator mengoptimalkan Portal Satu Data Versi 2. Para admin harus mampu memasukkan, memverifikasi, memperbarui, dan memanfaatkan data sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.
Indra juga menjelaskan bahwa Draft Perbup Satu Data akan memperkuat landasan hukum sekaligus memperjelas pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab setiap perangkat daerah. Aturan tersebut juga harus mengakomodasi kebutuhan wilayah daratan maupun kepulauan.
Untuk mendukung penyusunan regulasi dan pengembangan sistem, Pemkab Sumenep menggandeng Tim Laboratorium E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai mitra pendamping.
Bappeda Tekankan Pentingnya Data untuk Perencanaan Pembangunan
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menyoroti pentingnya keseragaman data dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa Bappeda memiliki tanggung jawab menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mengawal pelaksanaannya, serta mengevaluasi hasil pembangunan.
Menurut Arif, setiap program membutuhkan data yang konsisten agar pemerintah dapat menentukan sasaran, lokasi, dan kelompok masyarakat penerima manfaat secara tepat.
“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi, dan di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” jelasnya.
Arif menambahkan, Pemkab Sumenep saat ini menyusun RKPD 2027 di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Kondisi tersebut menuntut pemerintah menggunakan setiap rupiah anggaran secara efektif dan tepat sasaran.
Pemkab Sumenep juga menjalankan delapan program unggulan periode 2025–2029 dengan menggunakan indikator pembangunan yang terukur. Indikator tersebut meliputi tingkat pengangguran terbuka, angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Indeks Gini.
Sebagai gambaran, data tahun 2025 mencatat tingkat kemiskinan di Kabupaten Sumenep mencapai 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk memperkuat intervensi penanggulangan kemiskinan, Pemkab Sumenep memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta mengoordinasikan berbagai sektor. Integrasi data menjadi kebutuhan utama agar setiap perangkat daerah dapat menyelaraskan program dan menentukan sasaran bantuan secara lebih akurat.
Bappeda juga mengembangkan sejumlah sistem pendukung pemerintahan, di antaranya e-Stunting dan E-SAKIP. Ke depan, Bappeda berharap kedua sistem tersebut dapat terhubung dengan Portal Satu Data sehingga pemerintah memiliki ekosistem informasi yang saling terintegrasi.
Bappeda Minta Peran OPD dan Wilayah Kepulauan Diperjelas
Dalam pembahasan Draft Perbup Satu Data, Arif Firmanto menyampaikan tiga catatan penting yang perlu menjadi perhatian seluruh peserta FGD.
Pertama, pemerintah perlu memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antara pembina data, walidata, produsen data, dan koordinator. Kejelasan tersebut penting agar setiap data memiliki penanggung jawab sehingga tidak muncul data yang tidak jelas asal-usul maupun pengelolanya.
Kedua, setiap OPD harus menyusun rencana aksi pengelolaan data yang terukur. Rencana tersebut perlu mencantumkan target dan jadwal pelaksanaan secara konkret agar pemerintah dapat memantau perkembangan sekaligus mengevaluasi kinerja masing-masing perangkat daerah.
Ketiga, Pemkab Sumenep harus memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan wilayah kepulauan. Keterbatasan jaringan internet dan kapasitas operator di sejumlah wilayah pulau tidak boleh menghambat proses pengumpulan maupun pemutakhiran data.
Arif menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh wilayah, baik daratan maupun kepulauan, memperoleh kesempatan yang sama dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data.
Dari sisi kelembagaan, Bappeda telah mengantongi mandat sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024.
Pemkab Sumenep juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 sebagai landasan penyelenggaraan Satu Data. Selain itu, pemerintah telah mengevaluasi portal pada akhir 2024 dan menetapkan Daftar Data Tahun 2026 bersama perangkat daerah terkait.
Melalui Bimtek dan FGD tersebut, Pemkab Sumenep berharap seluruh OPD semakin konsisten menerapkan prinsip Satu Data. Pemerintah menargetkan Portal Satu Data menjadi rujukan resmi dalam pengelolaan informasi pembangunan sehingga setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas, perencanaan lebih tepat sasaran, dan pelayanan publik semakin berkualitas.















