SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan penghargaan tersebut dalam kegiatan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).
Luthfi mengatakan dokumentasi dan informasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, informasi hukum tidak hanya dibutuhkan pejabat pemerintahan, tetapi juga masyarakat luas.
“Penghargaan ini sangat penting sebagai sebuah motivasi,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Dia menilai produk juga berperan dalam menciptakan kepastian, keamanan, dan ketertiban di Jawa Tengah. Kepastian hukum, lanjutnya, turut memberikan rasa aman bagi investor untuk mengembangkan usaha di daerah.
“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya maka akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor,” ujarnya.
Luthfi menegaskan Pemprov Jateng terus mendorong pembangunan melalui kolaborasi berbagai pihak. Kolaborasi itu melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, hingga perguruan tinggi.
Daftar Penerima Penghargaan JDIH dan IKD 2026
Pemprov Jawa Tengah membagi penghargaan pengelolaan JDIH dan IKD 2026 ke dalam sejumlah kategori.
Pada kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa, Kabupaten Sukoharjo meraih Terbaik I. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Karanganyar sebagai Terbaik II dan Kabupaten Batang sebagai Terbaik III.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik.
Untuk kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Kabupaten Grobogan meraih Terbaik I, disusul Kabupaten Semarang sebagai Terbaik II dan Kabupaten Boyolali sebagai Terbaik III.
Pemprov Jateng juga memberikan penghargaan kepada anggota JDIH di wilayah Jawa Tengah yang memperoleh nilai 100 dalam Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025. Penghargaan tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.
Pada kategori Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik, penghargaan diraih Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, Universitas Negeri Semarang meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Perguruan Tinggi dengan Progres Pencapaian Terbaik.
Untuk kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang meraih Terbaik I, Kabupaten Karanganyar Terbaik II, dan Kabupaten Kebumen Terbaik III.
Pemprov Jateng juga memberikan penghargaan kepada pengelola JDIH pemerintah desa. Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, meraih Terbaik I. Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, menempati posisi Terbaik II, sedangkan Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, meraih Terbaik III.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo turut menghadiri kegiatan penghargaan tersebut.






