BEKASI — Asep Surya Atmaja segera dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030 setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pengesahan pengangkatannya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026. Dokumen itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 19 Oktober 2026.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman, membenarkan bahwa surat keputusan tersebut telah diterbitkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menyiapkan proses pelantikan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan melantik Asep setelah menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat. Pelantikan akan menjadi tahapan lanjutan setelah proses pengusulan melalui DPRD Kabupaten Bekasi.
Pengangkatan Asep menyusul pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi. Ade sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026 menjadi salah satu dasar pemberhentian tersebut. Selain hukuman penjara, Ade dijatuhi denda Rp300 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp10,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun.
DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menggelar sidang paripurna pada 16 Oktober 2026 untuk mengusulkan Asep sebagai bupati definitif. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menyatakan tahapan pengusulan dilakukan sesuai ketentuan setelah surat pemberhentian Ade diterima.
Asep menyatakan akan mengikuti seluruh proses administrasi hingga pelantikan resmi. Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi memasuki tahap persiapan akhir.











