KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri acara resmi di Jakarta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasety, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, KPK telah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa penjelasan detail mengenai perkara tersebut akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara lembaga antirasuah.

“Iya benar. Untuk informasi lebih lengkap nanti akan disampaikan oleh juru bicara,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK mengaku masih menunggu respons dari pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, yang telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan tidak cepat, namun dipastikan progresif dan hati-hati. Hal tersebut disampaikan saat pemaparan capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 pada 22 Desember lalu.

“Penanganannya memang agak lambat, tetapi harus pasti. Jangan sampai tergesa-gesa lalu bermasalah di kemudian hari. Ini juga berkaitan dengan hak asasi manusia,” kata Fitroh.

Ia menegaskan bahwa KPK menjerat perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses audit,” paparnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta perwakilan asosiasi.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), hingga pelaku usaha travel haji dan umrah.

Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Upaya paksa lainnya yang telah dilakukan KPK meliputi penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan aset properti.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *