Hukrim  

KPK Ungkap Safe House Bupati Sukoharjo untuk Simpan Uang Dugaan Pemerasan, Suami Eks Bupati Ikut Didalami

Gedung KPK terkait pengungkapan safe house Bupati Sukoharjo dalam kasus dugaan korupsi
Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/7/2026)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai safe house untuk menyimpan barang bukti berupa harta hasil dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan tim penyidik menemukan fakta tersebut saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Menurutnya, rumah tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang bukti dan hanya dapat diakses oleh orang-orang kepercayaan Etik Suryani.

Baca juga: Polri Pecat Anggota Brimob Polda Maluku Tersangka Penganiayaan

“Tempat itu memang digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang bukti. Bisa dikatakan sebagai safe house dan hanya orang-orang kepercayaan tersangka yang memiliki akses,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, KPK juga menduga Etik menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai sarana menjalankan praktik pemerasan terhadap bawahannya melalui mekanisme yang disebut sebagai setoran tambahan upah pungut (UP).

Penyidik menemukan penerbitan SK Bupati mengenai penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak

Achmad Taufik menjelaskan, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan telah berlangsung secara sistematis.

KPK juga memperluas penyidikan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani.

Penyidik akan mendalami apakah barang bukti yang telah diamankan berkaitan dengan Wardoyo serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun tindak pidana yang berlangsung secara berkesinambungan.

Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Menurut KPK, dugaan praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dan diduga berlanjut lintas masa kepemimpinan.

“Kami masih mendalami apakah pola tersebut merupakan praktik yang berlangsung lintas rezim,” kata Achmad Taufik.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK membuka peluang memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, termasuk Wardoyo Wijaya.

Baca juga: Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai KPK Tetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *