Kejati Jatim Tetapkan TA DPR RI sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep 2024

Kejati Jawa Timur tetapkan tenaga ahli DPR RI sebagai tersangka baru korupsi BSPS Sumenep 2024
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi BSPS Sumenep

SUMENEP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024.

Dengan penetapan AHS, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai enam orang.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan AHS sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu AHS,” ujar John Franky pada Selasa (27/1/2026).

Menurut John Franky, AHS berperan aktif mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024 bersama tersangka RP. Selain itu, AHS juga diduga menerima imbalan dari para penerima bantuan.

“Peran tersangka AHS adalah mengatur usulan penerima BSPS bersama tersangka RP serta menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima dari sekitar 1.500 penerima bantuan,” ungkapnya.

Dari praktik tersebut, penyidik menduga AHS meraup keuntungan hingga Rp3 miliar. Untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara, Kejati Jatim telah menyita sebagian uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga diterima AHS.

“Penyidik telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS dan menitipkannya pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI,” jelas John Franky.

Penyidik juga langsung menahan AHS selama 20 hari ke depan. Penahanan berlangsung di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang, total kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300.

“Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp26.876.402.300,” tegas John Franky.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Sejak penyidikan dimulai pada 7 Juli 2025, penyidik telah memeriksa 222 orang untuk mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi BSPS tersebut.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *