Hukrim  

Polisi Tetapkan Sopir Angkot Pengamuk di Bekasi sebagai Tersangka, Akui Emosi karena Gagal Menyalip

Sopir angkot yang mengamuk di Jalan Raya Pekayon Bekasi Selatan diamankan polisi
Polisi mengamankan sopir angkot yang mengamuk dan merusak mobil pengendara di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan

BEKASI – Kepolisian menetapkan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) sebagai tersangka setelah mengamuk dan merusak sebuah mobil di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan. Aksi pelaku yang terekam video dan viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026).

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan petugas telah mengamankan AA dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kami amankan, inisial AA, umur 20 tahun,” ujar Suparmin saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Penyidik menjerat AA dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan. Polisi tidak menerapkan pasal penganiayaan karena pukulan yang dilayangkan pelaku tidak mengenai korban.

“Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban karena korban menghindar,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku mengaku tersulut emosi setelah gagal menyalip kendaraan korban di jalan raya.

“Motifnya kesal mau nyalip nggak bisa,” tambah Suparmin.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, pelaku awalnya menghentikan angkot yang dikemudikannya lalu menghampiri mobil korban. Dalam kondisi emosi, ia meminta pengemudi mobil keluar dari kendaraannya.

Ketika permintaan tersebut tidak direspons, pelaku mengambil pot bunga dari tepi jalan dan meletakkannya di tengah jalan untuk menghalangi laju kendaraan korban. Aksi itu memicu ketegangan yang kemudian menjadi perhatian warga dan petugas keamanan di sekitar lokasi.

Insiden berlanjut saat korban berusaha kembali masuk ke dalam mobil. Pelaku menekan pintu kendaraan hingga korban sempat terjepit. Setelah itu, pelaku terjatuh ke badan jalan ketika mobil bergerak perlahan.

Tak lama kemudian, AA kembali berdiri dan melampiaskan emosinya dengan memukul bagian bodi berbahan fiber pada mobil hingga mengalami kerusakan. Ia juga sempat melayangkan pukulan ke arah pengemudi, namun korban berhasil menghindar sehingga tidak mengalami luka.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *