SUMENEP – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Arjasa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” ujar Maliyanto.
Petugas kemudian memeriksa dan menggeledah M. Polisi menemukan tiga plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana yang dikenakan pria tersebut.
Polisi mencatat berat bersih barang yang diduga sabu itu masing-masing 0,13 gram, 0,11 gram, dan 0,08 gram. Petugas juga menyita satu plastik klip kecil kosong dan satu plastik klip sedang kosong.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru dongker yang berada di sekitar M.
“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” jelas Maliyanto.
Polisi Geledah Rumah Terduga
Setelah mengamankan M, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam dan sekitar rumahnya. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya dalam penggeledahan tersebut.
Petugas kemudian membawa M beserta seluruh barang bukti ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas Puskesmas Kangean juga melakukan pemeriksaan urine terhadap M. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam laporan, urine M menunjukkan hasil positif.
Maliyanto menegaskan Polsek Kangean akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Perkara Masih dalam Penyidikan
Polisi masih memproses perkara tersebut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara dan sejumlah tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk proses selanjutnya, penanganan perkara direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Dengan demikian, status perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan dugaan terhadap M akan diproses melalui tahapan hukum yang berlaku.















