CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H (43), warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadlillah, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban berinisial S pada Jumat (29/5/2026). Pada hari yang sama, penyidik berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Fadlillah, rangkaian peristiwa bermula pada 2024. Saat itu, tersangka menghubungi korban dan mengaku mengetahui adanya foto pribadi korban tanpa busana yang beredar di media sosial.
Dengan dalih membantu menghapus foto tersebut, tersangka kemudian membangun komunikasi intensif dengan korban. Dalam prosesnya, pelaku menggunakan berbagai bujuk rayu hingga berhasil meyakinkan korban untuk membuat video bermuatan asusila.
“Tersangka mengarahkan korban untuk membuat konten pribadi dan kemudian merekam serta menyimpan video tersebut di perangkat miliknya,” kata Fadlillah saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).
Penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk memperoleh konten pribadi yang kemudian disimpan dan diduga disebarluaskan tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah tersangka mencoba mendekati seorang perempuan lain berinisial RS. Dalam aksinya, pelaku menawarkan sejumlah uang sekaligus memperlihatkan foto dan video korban S yang telah beredar.
RS kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pengurus RT setempat. Informasi itu akhirnya sampai kepada korban sehingga korban mengetahui dugaan penyebaran konten pribadi yang dilakukan tersangka.
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam Infinix Hot berwarna biru milik tersangka, satu flashdisk yang berisi rekaman video bermuatan asusila, serta beberapa telepon genggam milik pihak terkait.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari alat bukti pendukung.
Fadlillah mengapresiasi keberanian korban yang memilih menempuh jalur hukum serta peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberanian korban untuk melapor dan kepedulian masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka H menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara mulai enam bulan hingga maksimal 10 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













