SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus love scamming yang dijalankan oleh empat warga negara Tiongkok di Kota Semarang.
Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas mengamankan empat warga negara asing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas penipuan berbasis digital.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan selective policy dalam pengawasan keimigrasian.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi antarinstansi guna menekan berbagai bentuk kejahatan transnasional.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan intelijen yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang selama dua pekan. Tim menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah kawasan Semarang Barat.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Inteldakim bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi terpadu dan menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring.
Selain mengamankan empat warga negara Tiongkok, petugas juga membawa dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan serta kolaborasi erat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan. Barang bukti tersebut meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China
Hasil penyelidikan awal menunjukkan para pelaku menjalankan modus love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Mereka menggunakan identitas palsu untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban sebelum melakukan aksi penipuan demi memperoleh keuntungan finansial.
Petugas juga menemukan bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Saat ini, seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menduga para pelaku melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terhadap salah satu warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasi kejahatan lintas negara.













