SUMENEP – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) menyatakan sikap tegas menolak praktik pengungkapan digital berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya pemanfaatan fitur Grok AI di platform X yang digunakan untuk membuat konten deepfake bermuatan asusila.
Ketua BEMSU, Salman Farid, menyampaikan sikap tersebut melalui rilis resmi kepada Media Center Diskominfo Sumenep, Jumat (30/1/2026). Ia menilai manipulasi wajah seseorang menjadi konten seksual tanpa persetujuan sebagai ancaman serius terhadap martabat, kehormatan, dan hak asasi manusia di ruang digital.
“Pelecehan digital berbasis AI bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi sudah menjadi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban eksploitasi teknologi,” tegas Salman Farid.
Menurutnya, kebebasan inovasi teknologi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan data pribadi dan hak atas citra diri. Ia menilai manipulasi wajah tanpa izin demi kepentingan konten asusila sebagai bentuk kekerasan digital yang harus ditindak secara tegas.
BEMSU juga menyoroti aspek hukum terkait pemanfaatan AI, yang dinilai telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional. Regulasi tersebut antara lain Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang konten kesusilaan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai tanggung jawab platform digital dalam pengelolaan konten.
“Kami mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan menjaga ruang digital tetap aman bagi masyarakat,” ujar Salman.
Dalam pernyataannya, BEMSU juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kemenkomdigi yang memberlakukan pemblokiran terbatas terhadap Grok AI sejak 10 Januari 2026 sebagai upaya awal menekan praktik deepfake seksual nonkonsensual.
Selain itu, BEM Sumenep mendorong platform X untuk memperketat sistem keamanan serta menerapkan penyaringan etika pada fitur berbasis AI. Mereka juga meminta pemerintah melakukan audit teknologi secara menyeluruh terhadap layanan digital yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial.
BEMSU turut menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pembuat dan penyebar konten deepfake yang merusak reputasi serta kehormatan warga negara.
“Demokrasi digital harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap kehormatan rakyat. Jika ruang digital tidak aman, maka kedaulatan digital bangsa ikut terancam,” pungkas Salman Farid.






