Amien Rais Tanggapi Tuduhan Fitnah, Tegaskan Kebebasan Berpendapat di Negara Demokrasi

Amien Rais tanggapi tuduhan fitnah dari Komdigi dan tegaskan kebebasan berpendapat di Indonesia
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, di Sleman

JAKARTA – Amien Rais akhirnya buka suara terkait pernyataan Meutya Hafid yang menyebut ucapannya sebagai fitnah terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Amien menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Ia menyebut setiap warga negara berhak menyampaikan pandangan, termasuk jika berbeda dengan pemerintah.

“Dalam negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh, meskipun bertentangan dengan penguasa maupun kelompok lainnya,” ujarnya usai menghadiri Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, selama berkaitan dengan kepentingan bangsa.

Terkait polemik yang berkembang, Amien menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum apabila kasus tersebut berlanjut ke pengadilan. Ia meminta agar pembuktian dilakukan secara terbuka.

“Saya siap jika dibawa ke pengadilan. Kita buktikan secara terbuka,” tegasnya.

Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video di kanal YouTube miliknya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Namun, video tersebut telah dihapus.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa konten tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Meutya Hafid menilai narasi dalam video tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap kepala negara dan tidak memiliki dasar fakta.

“Konten tersebut merupakan fitnah dan serangan personal yang dapat memicu kegaduhan publik,” ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).

Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan terkait batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di ruang digital.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *