Ekonom  

Pemkab Serang Upayakan Solar Subsidi untuk PLTD Pulo Tunda, Masih Tunggu Respons BPMIGAS

PLTD Pulo Tunda di Kabupaten Serang yang membutuhkan pasokan solar subsidi untuk menjaga layanan listrik masyarakat.
Warga Pulo Tunda memanfaatkan pasokan listrik dari PLTD yang saat ini menghadapi keterbatasan solar untuk operasional pembangkit.

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya menjaga pasokan listrik bagi masyarakat Pulo Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mengajukan permohonan alokasi solar subsidi kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di pulau tersebut.

Hingga awal Juni 2026, Pemkab Serang masih menunggu kepastian dari BPMIGAS terkait usulan tersebut. Pemerintah daerah berharap dukungan itu dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan bahan bakar bagi pembangkit listrik yang menjadi satu-satunya sumber energi di Pulo Tunda.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan BPMIGAS dalam beberapa pekan terakhir untuk mencari solusi atas keterbatasan pasokan solar yang dialami warga.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM April 2026 Tidak Naik, Pertamina Ikuti Arahan Presiden

“Kami masih menunggu jawaban dari BPMIGAS. Kami sudah menyampaikan kebutuhan masyarakat dan berharap alokasi solar subsidi dapat segera terealisasi sesuai kebutuhan operasional PLTD di Pulo Tunda,” kata Najib, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, perubahan regulasi terkait distribusi bahan bakar minyak bersubsidi menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut. Saat ini, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, termasuk nelayan, sehingga pengelola PLTD harus membeli solar non-subsidi dengan harga yang lebih tinggi.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional pembangkit listrik di Pulo Tunda. Jika sebelumnya listrik dapat menyala hingga 12 jam per hari, kini warga hanya menikmati layanan listrik sekitar enam jam akibat keterbatasan pasokan bahan bakar.

Baca juga: Mentan Amran Ancam Cabut Izin Importir Kedelai yang Naikkan Harga, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp2.000 per Kg

Najib menjelaskan bahwa usulan yang diajukan pemerintah daerah bertujuan agar masyarakat Pulo Tunda memperoleh akses solar yang digunakan khusus untuk kebutuhan energi dan pelayanan publik, bukan untuk kegiatan perdagangan.

“Warga membutuhkan solar untuk mengoperasikan pembangkit listrik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat pulau. Selama ini mereka kesulitan memperoleh pasokan karena belum ada mekanisme distribusi yang sesuai dengan kebutuhan PLTD,” ujarnya.

Selain memperjuangkan alokasi solar subsidi, Pemkab Serang juga berencana melakukan kajian terkait lokasi distribusi dan penyimpanan bahan bakar agar penyalurannya tepat sasaran serta mudah diakses masyarakat.

Baca juga: Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Tertentu di Polri, Respons Usulan Natalius Pigai

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus mendukung keberlangsungan layanan listrik di wilayah kepulauan tersebut.

“Kami akan mengkaji lokasi dan mekanisme distribusinya terlebih dahulu agar kebutuhan solar masyarakat Pulo Tunda dapat terpenuhi secara efektif dan berkelanjutan,” tambah Najib.

Pemkab Serang berharap BPMIGAS segera memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Dengan adanya dukungan alokasi solar subsidi, operasional PLTD di Pulo Tunda diharapkan kembali normal sehingga masyarakat dapat menikmati pasokan listrik yang lebih optimal.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1447 H, TPID Sumenep Pantau Harga dan Stok Sembako di Pasar Anom

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *