JAKARTA – Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menyatakan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Polri. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan yang berkembang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut Kapolri, kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan prinsip timbal balik atau resiprokal. Ia menilai ketika anggota Polri diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, maka ASN juga dapat memperoleh ruang untuk berkontribusi di lingkungan Polri sesuai kebutuhan organisasi.
“Memang ada ruang yang memungkinkan ASN masuk ke Polri. Prinsipnya bersifat resiprokal,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: Kapolri Resmikan 35 SPKT dan Tinjau SPPG Gedawang di Semarang
Ia menjelaskan, selama ini sejumlah personel Polri juga mendapatkan kesempatan untuk mengemban tugas pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Karena itu, keterlibatan ASN dalam posisi tertentu di Polri dinilai sebagai bagian dari hubungan yang saling mendukung antarlembaga pemerintahan.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi, mempertegas supremasi sipil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata
Dalam usulannya, Pigai menyebut sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Namun, posisi yang dimaksud tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian dalam bidang penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Beberapa bidang yang dinilai memungkinkan diisi oleh unsur sipil antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Salah satu materi yang dapat dipertimbangkan dalam revisi UU Polri adalah membuka peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok kepolisian,” ujar Pigai.
Baca juga: Kapolri Lanjutkan Safari Ramadan di Surabaya, Perkuat Sinergi dengan Buruh KSPSI Jawa Timur
Usulan tersebut kini menjadi bagian dari diskusi publik terkait arah reformasi kelembagaan Polri. Sejumlah pihak menilai keterlibatan profesional sipil pada bidang-bidang tertentu dapat memperkuat tata kelola organisasi, sementara fungsi operasional kepolisian tetap dijalankan oleh personel Polri sesuai kewenangannya.
Pembahasan revisi UU Polri sendiri masih terus berkembang dan menjadi perhatian berbagai kalangan karena berkaitan dengan penguatan institusi kepolisian dalam sistem demokrasi dan pemerintahan modern.













