FALIHMEDIA.COM | SERANG – Polres Serang memanggil sejumlah warga penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang sebelumnya disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp500 ribu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui, sebanyak 1.400 pelaku usaha kecil di Kabupaten Serang telah menerima bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjalankan program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) untuk menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap penerima wajib memperoleh bantuan secara utuh sesuai ketentuan tanpa potongan dari pihak mana pun.
Condro menekankan bahwa bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan tidak boleh dialihkan kepada individu yang tidak terdaftar sebagai penerima.
“Jangan mengurangi hak orang lain untuk diberikan kepada orang yang belum mendapatkan bantuan,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang dianggap baik tetap dapat menjadi pelanggaran apabila tidak sesuai aturan.
“Niatnya baik, tapi prakteknya salah,” ujarnya.
Kapolres meminta seluruh pihak memahami mekanisme penyaluran agar tidak terjadi kesalahpahaman. Warga yang belum mendapatkan bantuan diminta bersabar hingga gelombang berikutnya resmi disalurkan pemerintah daerah.
“Solusi terbaik adalah mengikuti alur resmi tanpa mengambil hak penerima lain,” tambahnya.
Dalam kegiatan mediasi tersebut hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Yadi Priyadi, bersama Kabid Pemberdayaan Sosial serta Kabid Jaminan Sosial dan Fasilitas Penanganan Fakir Miskin, Iin Inayatullah.
Yadi menjelaskan bahwa proses pendataan penerima manfaat dilakukan melalui verifikasi berlapis di seluruh desa, sementara penyaluran bantuan dilakukan serentak tanpa melalui perantara.
“Data penerima diverifikasi langsung dari desa, dan bantuan disalurkan tanpa pihak ketiga,” tutupnya.











