JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat langsung menuntut wartawan secara pidana atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan. MK menyampaikan penegasan ini dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme jurnalistik ditempuh.
Baca juga: LBH GP Ansor Sumenep Perkuat Sinergi dengan Polres dalam Layanan Bantuan Hukum Gratis
MK memaknai bahwa proses hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah harus diawali dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers. Proses tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pemaknaan tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa tanpa tafsir yang jelas, aparat berpotensi langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Baca juga: Warga Omben Sampang Bakar Motor dan Sandera Pemuda yang Kepergok di Rumah Warga
“Pemaknaan ini memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan tetap mengedepankan prinsip perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.
MK juga menekankan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.












