JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Deklarasi Damai Pilkada Sumenep 2024: Kapolres Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata maupun berpotensi terjadi akibat berlakunya frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.
Baca juga: Wiranto: Kita Akan Cari Tokoh Yang Buat Onar Jelang Pengumuman MK
Menurut para pemohon, rumusan tersebut dapat membuka peluang perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanpa melalui perubahan konstitusi.
Mereka mengajukan permohonan tersebut sebagai respons atas munculnya kembali wacana pilkada melalui DPRD yang beberapa kali berkembang di lingkungan parlemen dalam beberapa tahun terakhir.
Keempat mahasiswa berpendapat bahwa sistem pemilihan langsung merupakan hasil reformasi yang memberikan ruang lebih besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara demokratis. Karena itu, mereka menilai perubahan mekanisme menjadi pemilihan oleh DPRD berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat.
Baca juga: PN Sampang Eksekusi Lahan Sengketa 840 Meter di Ketapang, Proses Hukum Bergulir Sejak 2008
Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut belum memiliki dasar hukum yang konkret. Hingga saat ini, pilkada masih dilaksanakan secara langsung sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.
MK menegaskan bahwa alasan yang diajukan para pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian yang bersifat aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar. Oleh sebab itu, para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Baca juga: Guru dan Mahasiswa Ungkap Dampak MBG dalam Sidang Uji Materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan permintaan agar daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan diatur melalui mekanisme pemilihan tersendiri bukan merupakan objek pengujian undang-undang dalam perkara ini.
Dengan putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














