KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Angkut Harley-Davidson dan Sejumlah Barang Bukti dari Garasi

KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru dan mengangkut barang bukti terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.
Petugas KPK mengangkut sejumlah barang bukti dari rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).

Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB dengan pengawalan personel Brimob bersenjata lengkap. Setelah petugas membuka gerbang rumah, para penyidik langsung memasuki area kediaman untuk melakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah kendaraan operasional, termasuk dua unit Toyota Innova berwarna hitam, turut memasuki area rumah selama proses penggeledahan berlangsung. Sementara itu, personel Brimob berjaga di sekitar lokasi guna memastikan proses penyidikan berjalan aman dan lancar.

Menjelang petang, aktivitas di rumah Silmy Karim semakin terlihat. Sekitar pukul 18.00 WIB, sebuah mobil towing memasuki halaman rumah. Beberapa petugas kemudian memindahkan sebuah sepeda motor Harley-Davidson dari garasi ke atas kendaraan pengangkut tersebut.

Tak lama kemudian, mobil towing kedua datang dan bersiap mengangkut barang-barang lain yang berada di dalam garasi. Hingga proses penggeledahan berlangsung, penyidik masih terus menginventarisasi barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Penyidik juga menemukan logam mulia serta beberapa kendaraan yang kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:
Silmy Karim, Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024.
Saffar Muhammad Godam.
Jaya Saputra.
Tessar Bayu Setyaji.
Bagus Bramantyo.
Ronald Arman Abdullah.
Juniadi Sri Priambudi.
Gusti Benar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, aset, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Penggeledahan di rumah Silmy Karim menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *