Ekonom  

2.600 Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT 2026, Cair Sekaligus Rp900 Ribu

Penyaluran BLT DBHCHT 2026 kepada buruh pabrik dan buruh tani tembakau di Kabupaten Sumenep.
Pemerintah Kabupaten Sumenep meluncurkan penyaluran BLT DBHCHT 2026 bagi buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng.

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada 2.600 buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau. Program ini bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor tembakau sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi keluarga.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan penerima bantuan terdiri atas 1.632 buruh pabrik tembakau yang bekerja di 61 pabrik rokok di Kabupaten Sumenep serta 968 buruh tani tembakau yang tersebar di 30 desa di berbagai kecamatan.

“Buruh pabrik tembakau yang menerima BLT DBHCHT sebanyak 1.632 orang dan buruh tani tembakau sebanyak 968 orang,” ujar Abd. Rahman Riadi saat Peluncuran Penyaluran BLT DBHCHT di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Irma Chaniago Dorong BGN Efisiensi Anggaran MBG, Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis

Ia menjelaskan, data penerima manfaat berasal dari hasil koordinasi dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang menyediakan data by name by address (BNBA) buruh tani tembakau serta Dinas Ketenagakerjaan yang menyusun data BNBA buruh pabrik tembakau.

Menurutnya, sinergi antarlembaga dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Rahman menjelaskan, penerima BLT DBHCHT wajib berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun perangkat desa.

Baca juga: Khofifah Soroti Dampak Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah, Usulkan Kenaikan DBHCHT untuk Jaga Fiskal Jatim

Untuk pelaksanaan program tahun 2026, Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,34 miliar bagi 2.600 penerima manfaat.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk alokasi bulan Juni, Juli, dan Agustus. Pemerintah mencairkan bantuan tersebut sekaligus, sehingga masing-masing penerima mendapatkan Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Rahman menegaskan proses pencairan dilakukan tanpa potongan biaya apa pun sehingga seluruh penerima memperoleh bantuan secara utuh sesuai nominal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Babinsa Koramil Gapura Kawal Penyaluran BLT di Desa Banjar Timur, Warga Terima Bantuan dengan Tertib

Namun demikian, ia mengingatkan penerima agar segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Penyaluran BLT DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar paling lambat 31 Agustus 2026. Jika hingga batas waktu tersebut bantuan tidak dicairkan, maka dana akan dikembalikan ke kas daerah,” pungkas Abd. Rahman Riadi.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.