SUMENEP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Masalembu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Nor Wajidah, yang kehilangan uang tunai, telepon seluler, serta berbagai merek rokok pada 3 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku diminta menjual rokok yang diduga merupakan hasil pencurian ke salah satu toko di wilayah Kecamatan Masalembu.
Baca juga: Bea Cukai Madura Musnahkan 23,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp19,7 Miliar
Informasi itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial M.A. yang kemudian kami amankan di rumah mertuanya di Desa Masalima. Saat menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya berinisial M.B.M., sehingga keduanya berhasil kami amankan,” ujar Ipda Asnan, Rabu (5/8/2026).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai merek rokok, satu unit telepon seluler Oppo A18 yang telah direset, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.
Baca juga: DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum atas Pencurian Fasilitas Umum, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu bagi Pelapor
Ipda Asnan mengatakan, penyidik telah membawa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Masalembu. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
Baca juga: Polsek Babelan Ungkap Peredaran Sabu 98,30 Gram, Seorang Pria Ditangkap
“Kami berharap kerja sama masyarakat terus terjalin dengan baik. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.
















