JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dijadwalkan ulang menjadi Kamis (13/8/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat mengikuti kegiatan kedinasan.
“Sidang Dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026 ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026 karena Hakim Ketua Majelis berhalangan mengikuti ujian kedinasan,” ujar Immanuel, Kamis (6/8/2026).
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara tersebut.
Permohonan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Meski demikian, Immanuel belum dapat memastikan apakah penundaan sidang di PN Jakarta Timur berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa.
“Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim,” katanya.
Berkas Perkara Sempat Dikembalikan ke Jaksa
Perkara ini sebelumnya sempat mengalami perkembangan ketika Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa pada 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa diterima sehingga proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah melengkapi berkas perkara, JPU kembali melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.
Dengan pelimpahan ulang tersebut, pengadilan menjadwalkan kembali sidang dakwaan. Namun, agenda persidangan yang sedianya digelar pada 6 Agustus 2026 akhirnya ditunda selama sepekan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Proses hukum terhadap Dokter Tifa kini menunggu pelaksanaan sidang pada 13 Agustus 2026, sementara permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan masih menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme peradilan.
















