SAMPANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sampang mulai memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Sampang.
Langkah tersebut muncul setelah Kesbangpol menerima berbagai laporan dari lembaga pendidikan mengenai kedatangan sejumlah organisasi yang meminta data dan dokumen sekolah. Kondisi itu memunculkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik karena sebagian organisasi belum menunjukkan kejelasan legalitas maupun status operasionalnya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sampang, Chairijah, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi aktivitas organisasi masyarakat. Sebaliknya, Kesbangpol ingin memastikan seluruh Ormas dan LSM menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami seluruh organisasi dapat tertib administrasi, memiliki program kerja yang jelas, serta menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap semester. Masih ada beberapa organisasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut,” kata Chairijah, Kamis (4/6/2026).
Dalam program pembinaan tersebut, Kesbangpol memfokuskan perhatian pada tiga aspek utama. Pertama, kelengkapan administrasi organisasi. Kedua, penyusunan program kerja yang terukur. Ketiga, penyampaian laporan kegiatan secara rutin kepada pemerintah daerah.
Sejumlah organisasi telah menghadiri undangan pembinaan yang digelar Kesbangpol. Beberapa di antaranya yakni KPK Nusantara, KPK RI, Pasopati, dan Jaringan Corruption Watch (JCW). Kesbangpol menjadwalkan pemanggilan organisasi lainnya secara bertahap.
Selain itu, Kesbangpol memberikan waktu selama dua minggu kepada organisasi yang belum memperbarui data maupun melengkapi dokumen kelembagaan. Setelah tenggat waktu berakhir, Kesbangpol berencana mengumumkan organisasi yang belum memenuhi kewajiban administrasi.
Chairijah menekankan pentingnya kejelasan legalitas, alamat kantor, dan wilayah operasional setiap organisasi yang beraktivitas di Kabupaten Sampang.
“Kami ingin memastikan setiap organisasi memiliki legalitas yang jelas, alamat kantor yang jelas, dan wilayah operasional yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah organisasi menjalankan kegiatan di Kabupaten Sampang meskipun administrasi dan kantor pusatnya berada di luar daerah. Karena itu, Kesbangpol perlu melakukan pendataan dan pembinaan agar tidak muncul persoalan administratif di kemudian hari.
Tidak hanya membina Ormas dan LSM, Kesbangpol juga meningkatkan koordinasi dengan sekolah serta instansi pemerintah terkait mekanisme penerimaan kunjungan organisasi yang meminta data atau informasi.
Kesbangpol mengimbau seluruh lembaga pendidikan dan instansi pemerintah agar segera berkoordinasi apabila menerima kunjungan organisasi yang belum diketahui legalitas maupun keberadaannya.
“Sekolah dan lembaga pemerintah tidak perlu khawatir. Jika ada organisasi yang meminta data, silakan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kesbangpol untuk memastikan legalitas serta tujuan organisasi tersebut,” pungkas Chairijah.











