BANGKALAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Effendi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan yang membahas dua agenda strategis, yakni pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (27/7/2026), dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat iklim investasi serta meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Pada agenda pertama, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Melalui penyempurnaan sistem perizinan, pemerintah optimistis iklim investasi di Kabupaten Bangkalan akan semakin kondusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lebih banyak peluang usaha maupun lapangan pekerjaan.
Agenda kedua dalam rapat paripurna membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut merupakan langkah penyesuaian struktur organisasi pemerintahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan berencana melakukan penataan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Effendi, menegaskan bahwa penataan perangkat daerah tidak hanya bertujuan merampingkan struktur organisasi, tetapi juga meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Menurutnya, organisasi yang memiliki fungsi lebih tepat akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, memperkuat kemudahan berusaha, serta meningkatkan efektivitas birokrasi demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
















